Apalah Arti Tak Punya Nama?

Ardian Agil Waskito
4 min readSep 25, 2020

Ulasan Film “Onomastika” (2014)

Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, menyebutkan bahwa salah satu hak yang dimiliki anak sejak lahir adalah hak atas nama. Segera setelah lahir, seorang anak wajib didaftarkan nama dan identitasnya di pencatatan sipil, dan kemudian kita menyimpan kutipannya yang dikenal dengan akta kelahiran. Namun itu tidak terjadi pada sesosok anak di film pendek karya sutradara Loeloe Hendra, Onomastika.

Nama dan identitas anak penting diberikan karena pengabaian atas hak ini dapat berimbas pada tidak terpenuhi hak-hak anak lainnya. Film Onomastika menunjukkannya di bagian akhir film, bahwa tanpa memiliki nama, sang anak tidak dapat mengakses hak pendidikannya melalui sekolah. Namun, apakah dengan begitu hak atas pendidikannya serta merta tidak terpenuhi? Ternyata tidak, karena sejak awal kita sudah disuguhi adegan sang anak yang rajin membaca buku dan memahami banyak hal karena memperoleh pendidikan dari sang Kakek yang seorang penulis.

Sang Kakek, satu-satunya keluarga yang mengasuhnya setelah kedua orangtuanya menghilang, ironisnya memiliki beragam nama. “Ketika menulis esai, kakek memakai nama pena Abu Asma, ketika kita dalam perjalanan, kakek memakai nama Dipa Nusantara, di surat nikah atau KTP kakek juga memakai nama berbeda.” begitu kata anak itu kepada kakeknya pada suatu malam. Penyebutan nama depan seorang ketua partai terlarang di republik ini sebagai nama lain sang Kakek, bagi saya telah menempatkan ruang konflik pada film ini bukan lagi sekedar pada pencarian anak atas nama dirinya, tetapi telah mengajak kita untuk memahami film ini dalam konteks fenomena sosial politik yang pernah terjadi di negeri ini.

Onomastika yang menjadi judul film ini sendiri adalah sebuah istilah bagi bidang ilmu yang khusus mempelajari asal usul, bentuk dan makna atas sebuah nama. Dalam kajian onomastika, setiap nama merupakan refleksi dari nilai, budaya, ide, realitas kultural atau bahkan rasa. Tetapi juga sebaliknya, bahwa sebuah nama dapat dipersepsi maknanya dengan nilai, kepercayaan atau fenomena sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki penerima informasi. Maka sang Kakek pun kemudian berkata, “Meskipun nama hanya soal huruf-huruf, tapi ada doa dan harapan. Tidak mungkin asal memilih nama, atau memakai nama yang jelas-jelas dipakai oleh teroris.” Lalu mengapa sang Kakek pernah memilih nama Dipa Nusantara untuk dirinya?

Harus diakui bahwa bangsa ini pernah mengalami sejarah kelam paska peristiwa 30 September 1965 yang berujung pada stigmatisasi dan diskriminasi pada jutaan penduduknya yang dianggap berafiliasi dengan partai yang dilarang. Pada masa orde baru, orang-orang seperti itu bahkan direduksi identitasnya dengan diberi tanda khusus di KTP-nya. Stigmatisasi dan diskriminasi ini terus berlanjut secara turun temurun, termasuk anak-anak yang sesungguhnya tidak pernah tahu apa yang terjadi puluhan tahun silam. Anak tak bernama yang menjadi tokoh utama dalam film ini, bagi saya adalah refleksi atas apa yang pernah terjadi pada anak-anak yang terdampak fenomena sosial politik itu.

Aturan lain dalam Konvensi Hak Anak pun menyebutkan bahwa negara harus menghormati hak anak untuk memelihara identitas atau jati dirinya, sehingga ketika Indonesia ikut meratifikasi hukum internasional ini pada tahun 1990, pemulihan atas identitas anak-anak itu seharusnya dilakukan agar tidak terjadi berbagai pelanggaran hak anak. Sayangnya, bagi anak-anak seperti tokoh utama dalam film pendek ini, identitas dan jati dirinya telah terlanjur terdekonstruksi sebagai keturunan para pemberontak, alih-alih direhabilitasi untuk dengan cepat ditetapkan jati dirinya yang bebas dari kungkungan stigma sejarah kelam masa lalu yang tak pernah dialaminya.

Maka, bukanlah sebuah pengabaian ketika sang Kakek membiarkan tokoh utama kita tak bernama dalam situasi seperti itu. “Tidak semua masalah dapat diselesaikan hanya dengan nama,” katanya. Untuk terbebas dari perangkap stigmatisasi dan diskriminasi sosial memang hanya ada dua jalan, memiliki berbagai identitas beragam tapi tidak pernah menjadi jati dirinya seperti sang Kakek, atau sama sekali tidak melekatkan identitas apapun pada dirinya. Sehingga ketiadaan nama si anak di film ini bukan hanya karena kedua orangtuanya hilang sebelum sempat memberikannya nama, tetapi karena sudah terlalu banyak orang yang dianggap ‘teroris’ hingga tak menyisakan satu namapun bagi si anak, seperti doa dan harapan sang Kakek.

Onomastika telah membawa kita pada kesunyian para korban peristiwa sosial politik negeri ini yang terasing dari lingkungan sosialnya. Hampir sepanjang film kita menyaksikan lingkungan yang sepi di tengah suasana rimbun alam kalimantan yang barangkali kontras dengan kehidupan kita di perkotaan. Interaksi sosial dengan orang lain yang disajikan sangat minim dalam film ini pun semakin memperkuat suasana bahwa kakek dan cucunya ini tengah bersembunyi dari segala dampak sosial yang mungkin saja mereka terima karena identitas masa lalu mereka.

Apabila dalam lakon Romeo dan Juliet penyair William Shakespeare pernah menulis, “Apalah arti sebuah nama? Jikapun mawar kita namai dengan kata lain, harumnya akan tetap sama.” Maka, barangkali dalam permenungan sang Anak dalam film Onomastika di depan setangkai mawar, ia tengah berbisik, “Andaikata bunga ini tak punya nama seperti aku sekalipun, ia akan tetap bertumbuh.”

Originally published at http://underscoresofagil.wordpress.com on September 25, 2020.

--

--

Ardian Agil Waskito

Penikmat film & buku. Pendiri sineroom, kolektif sinema yg berbasis di Semarang. Akan menilik ulang film dan buku yang pernah dinikmatinya di platform ini.